oleh

KPU Kabupaten Tangerang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

image_pdfimage_print

Kabar6-KPU Kabupaten Tangerang mulai hari ini, Senin (8/1/2018), resmi membuka pendaftaran bagi Calon Bupati (Cabub) dan Calon Wakil Bupati (Cawabub).

Pembukaan pendaftaran bagi para kandidat sebagai syarat untuk berlaga di Pilkada yang digelar Juni 2018 mendatang, dibuka selama tiga hari, yakni dari Senin- Rabu.

“Mulai hari ini kami buka pendaftaran Cabub dan Cawabub. Pendaftaran ini akan dibuka selama tiga hari dari Senin hingga Rabu,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang Willy Patria, kepada Kabar6.com, melalui sambungan telepon selulernya, hari ini.

Menurut Willy, hingga menjelang siang hari belum tampak satu orang pun Cabub dan Cawabub yang mendaftarkan diri.

Namun, pihaknya mengaku akan tetap menunggu kedatangan dari para kandidat calon yang mendaftar.

“Waktu pendaftaran dibuka dari pagi sampai sore. Tapi, pas hari terakhir kami akan buka sampai pukul 12 malam,” katanya.

Sementara, kata dia, untuk persyaratan pendaftaran Cabub dan Cawabub, tentunya mengacu pada UU Nomor 10/2016, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/ Walikota.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9/2016, Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 9/2015, tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubermur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.**Baca Juga: Anies Baswedan Jadi Ketua BKSP Jabodetabekjur.

“Persyaratannnya banyak, diantaranya para calon wajib melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan bagi pasangan yang terikat dengan jabatan di pemerintahan harus mengajukan surat pengunduran diri,” ujarnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email