oleh

KPU Kabupaten Tangerang Belum Godok Mekanisme Pemilu dan Pileg

image_pdfimage_print

Kabar6-KPU Kabupaten Tangerang hingga saat ini belum menetapkan mekanisme pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Legislatif (Pileg) diwilayah itu, khususnya soal pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pileg tahun 2014 mendatang.

“Kami belum membahas apapun soal Pemilu dan Pileg 2014 pasca selesainya vérifikasi faktual parpol,” ujar Anggota KPU Kabupaten Tangerang Hasan Mustofi, Kamis (31/1/2013).

Alasannya, lantaran belum adanya peraturan KPU terbaru yang mengatur Pemilu dan Pileg tersebut. “Kami masih menunggu aturan KPU yang Baru,” katanya lagi.

Ditanya soal santernya kabar tentang telah ditetapkannya 6 Dapil di Kabupaten Tangerang, Hasan sendiri membantahnya. “Itu isu. Itu opini yang hanya berkembang diluar,” ujar Hasan Mustofi lagi.

Hasan sendiri meminta kepada pihak Partai Politik (Parpol) agar dapat menunggu sampai adanya aturan KPU terbaru sebagai payung hukum pembahasan teknis pelaksanaan Pemilu dan Pileg.

“Lima Dapil atau Enam Dapil pasca Kota Tangsel (Tangerang Selatan) berdiri. Itu masih belum kami bahas,” tandasnya.

Sebelumnya Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Tangerang Muhlis meminta KPU agar melibatkan seluruh parpol peserta Pemilu dalam penentuan Dapil di Kabupaten Tangerang.

“KPU tidak bisa berjalan sendiri. Sedianya Parpol peserta Pemilu juga harus diajak duduk bareng untuk membahas Dapil tersebut,” katanya.(dre/*)

Print Friendly, PDF & Email