oleh

KPU Kabupaten Tangerang Bantah Dugaan Kejanggalan Suket Sehat Caleg PKB

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang bantah dugaan kejanggalan dalam Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dilampirkan ke KPUD atas nama Burhan, dari caleg dapil 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tangerang.

Menurut Ali Zaenal Abidin, peraturan yang ada baik dalam undang-undang no. 7 tahun 2017, PKPU ialah persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota adalah sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Dengan dasar itulah kami mengacu untuk melakukan seleksi semua caleg di Kabupaten Tangerang,” terang Ali Zaenal Abidin kepada Kabar6.com lewat pesan whatsappnya, Selasa (21/5/2019).

**Baca juga: Keganjilan Suket Sehat Caleg PKB, KIPP Layangkan 2 Bundel Berkas ke RSUD Balaraja.

Sementara itu, lanjut Ali, dokumen terkait caleg, KPU telah menerima dari Parpol yang bersangkutan pada saat pendaftaran dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

“Karena atas perintah UU dan PKPU, KPU hanya menerima surat keterangan dari pihak yang berwenang, dimana dalam surat keterangan tersebut menyatakan yang bersangkutan memenuhi syarat sehat jasmani rohani dan tidak terdeteksi zat-zat narkoba,” ungkapnya. (bam)

Print Friendly, PDF & Email