oleh

KPU Jalankan Putusan MK di Sengketa Pilkada Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten kini dalam proses menjalankan amar putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada Kota Tangerang.

Langkah tersebut dilakukan KPU Banten sejak keluarnya putusan MK 2 Oktober 2013 lalu, terkait verifikasi ulang dukungan ganda partai dan pelaksanaan tahapan tes kesehatan Ahmad Marju Kodri (AMK) dan Gatot Supriyanto (GS), sebagai paslon No.4.

Anggota KPU Banten Korda Wilayah Tangerang, Saiful Bahri mengatakan, untuk verifikasi dukungan ganda parpol akan dilakukan mulai tanggal 7 hingga 18 Oktober 2013 mendatang.

Sedangkan untuk verifikasi cek kesehatan AMK-Gatot Supriyanto, lanjut Saiful, akan dilakukan kordinasi bersama dengan mengundang pasangan AMK-GS, Panwaslu, Bawaslu, IDI dan Polres Metro Tangerang, pada Selasa (8/10/2013) di kantor KPU Kota Tangerang.

“Proses tes kesehatan sendiri dijadwalkan pada tanggal 9 dan 13 Oktober. Dan, hasilnya akan dikeluarkan IDI pada tanggal 14 Oktober,” ujarnya Minggu (6/10/2013).(arsa)

Print Friendly, PDF & Email