oleh

KPU Hormati MK Terima Gugatan Pilkada Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6- KPU Pandeglang menghormati gugatan dari tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil Bupati Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamamy di Pilkada Pandeglang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Thoni-Imat menggugat hasil Pilkada Pandeglang yang sebelumnya dimenangkan Paslon 01 yang juga petahana, Irna Narulita – Tanto Warsono Arban l.

“Pada prinsipnya kami menghormati yang sudah dilaksanakan oleh pihak pemohon dalam hal ini pasangan calon 02 yang menempuh jalur secara konstitusional,” kata Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suj’ai, Selasa (19/1/2021).

KPU tengah mempelajari materi permohonan gugatan yang baru saja diterima MK. Suja’i mengatakan, akan mengikuti proses yang berjalan di MK. Sebagai pihak termohon, KPU akan menyiapkan jawaban dan alat bukti di persidangan nantinya.

“Sebelum proses sidang KPU sudah menyiapkan jawaban dan alat bukti. Berkaitan dengan proses atau hasil KPU akan menyiapkan dalil sesuai dengan ketentuan baik perundangan-undangan dan peraturan KPU,” jelasnya.

**Baca juga: 207 Desa di Pandeglang Bakal Gelar Pilkades di Tengah Pandemi Covid-19

Terkait dengan tahapan dan proses pembentukan badan adhoc, termasuk proses pencoblosan hingga rekapitulasi dari berbagai tingkat, KPU Suj’ai menegaskan lembaganya sudah menjalankan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggara.

“Yang tentunya mengedepankan kemandirian, berkepastian hukum dan proporsionalitas dan sebagainya,” tandasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email