oleh

KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Seleksi Calon Anggota di Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Mantan Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Lebak periode 2019-2024, Ikhsan Ahmad, resmi melaporkan KPU RI, KPU Banten dan Sekretariat KPU Lebak ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Senin (28/1/2019).

“Kami sudah lengkapi semua dokumen dan bukti pendukung,” kata kuasa hukum mantan Ketua Timsel, Ikhsan Ahmad, Moch. Ojat Sudrajat kepada wartawan di Rangkasbitung.

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu tentang kebocoran dokumen hasil tes psikologi calon komisioner KPU Lebak.

“Kami duga KPU Banten dan sekretariat KPU Lebak mengetahui adanya pembocoran hasil tes itu,” ujarnya.**Baca Juga: Tetangga Andre Banyak Kena DBD, Laporan Tak Direspon.

Tak hanya soal kebocoran hasil tes psikilogi, laporan juga terkait dengan keinginan Divisi SDM KPU Banten, Rohimah kepada timsel yang menginginkan agar ada dua atau tiga incumbent komisioner lolos.

“Dugaan intervensi dari anggota KPU Banten kepada timsel dan masih banyak lagi. Termasuk tindakan sewenang-wenang KPU RI karena telah menganulir keputusan timsel yang telah mereka setujui,” jelas Ojat.

Sementara, Ketua KPU Banten Wahyul Furqon belum merespon konfirmasi Kabar6.com yang dikirim melalui pesan WA.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email