Jumlah tersebut ditetapkan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan jumlah daftar pemilih sementara yang digelar di salah satu hotel di Kota Cilegon, beberapa waktu lalu.
Rapat pleno rekapitulasi secara terbuka tersebut dihadiri Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kota Cilegon, tim sukses kedua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon. **Baca juga: KPU Cilegon Ancam Pidanakan Perusak Alat Peraga Kampanye.
“Penetapan jumlah DPS berdasarkan hasil rekapitulasi dan verifikasi yang dilakukan petugas dilapangan. Ini juga belum pasti, bisa saja berubah, mana kala jumlah daftar pemilih sementara dimutakhirkan kembali,” kata Ketua KPU Cilegon, Fathullah.
Menurut Fathullah, penetapan jumlah pemilih tetap (DPT) baru akan diketahui oktober mendatang, setelah DPS yang ditetapkan dimutakhirkan.(sus)