oleh

KPU Cilegon Tetapkan Pemilih Sementara 301.605 Orang

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon sebanyak 301.605 pemilih.

Jumlah tersebut ditetapkan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan jumlah daftar pemilih sementara yang digelar di salah satu hotel di Kota Cilegon, beberapa waktu lalu.

Rapat pleno rekapitulasi secara terbuka tersebut dihadiri Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kota Cilegon, tim sukses kedua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon. **Baca juga: KPU Cilegon Ancam Pidanakan Perusak Alat Peraga Kampanye.

“Penetapan jumlah DPS berdasarkan  hasil rekapitulasi dan verifikasi yang dilakukan petugas dilapangan. Ini juga belum pasti, bisa saja berubah, mana kala jumlah daftar pemilih sementara dimutakhirkan kembali,” kata Ketua KPU Cilegon, Fathullah.

Menurut Fathullah, penetapan jumlah pemilih tetap (DPT) baru akan diketahui oktober mendatang, setelah DPS yang ditetapkan dimutakhirkan.(sus)

Print Friendly, PDF & Email