oleh

KPU Cilegon Kurang Tegas Sikapi Status Covid-19 Petahana Ratu Ati

image_pdfimage_print

Kabar6- Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon terkesan tidak tegas dalam menjalankan aturan terhadap petahana Ratu Ati Marliati yang sudah divonis positif Covid-19 oleh tim medis pemeriksa kesehatan calon kepala daerah. Wakil Wali Kota Ratu Ati tetap mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan dan mengabaikan isolasi diri sesuai protokol kesehatan.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 06 tahun 2020 dan Petunjuk Teknis (Juknis) nomor 394 tahun 2020, mengatakan seluruh pelaksanaan tahapan pilkada harus mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona.

“Dia membawa bukti pembanding dan bukti swab, tentunya posisi itu kita sampaikan. SOP (Standar Operasional Prosedur) yang di jalan tadi seperti apa di tim pemeriksa seperti apa. Itu jadi wilayahnya tim, itu menjadi otoritas tim pemeriksa kesehatan. Kalau bisa dilakukan oleh SOP tertentu, ya kita ikuti,” kata Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi, di RSUD Cilegon, Rabu (09/09/2020).

Di sisi lain Irfan menjelaskan sebelum mengikuti test kesehatan, setiap cakada menandatangani surat kesepakatan bahwa tidak akan membawa data kesehatan pembanding. Nyatanya, Ratu Ati membawa data kesehatan pembanding dan melenggang mengikuti rangkaian test kesehatan.

Jika berkaca pada protokol kesehatan dan pencegahan covid-19, maka seharusnya Ratu Ati Marliyati dikarantina selama 14 hari agar tidak menulari orang lain.

Irfan mengatakan pihaknya tidak bisa mengabaikan hak semua peserta. “Kedatangan satu paslon menyampaikan second opinion, kalau ada keterangan dari tim pemeriksa dan ada SOP, ya bisa dilakukan oleh tim pemeriksa. Semua orang berhak membela dirinya. Datang, kita layani, ada permintaan pemeriksaan test. (Boleh dan dilarang mengikuti test kesehatan) tidak di atur oleh PKPU, adanya di protokol kesehatan. Namun saat covid, ya protokol kesehatan harus di jalankan,” terangnya.

Irfan mengklaim KPU mengikuti seluruh rekomendasi tim medis yang memeriksa kesehatan para bakal pasangan calon (bapaslon) wali kota dan wakil wali kota Cilegon.

“KPU dalam posisi test kesehatan akan mengikuti hasil pemeriksaan rumah sakit atas dasar rekomendasi IDI. kesimpulan akhir pemeriksaan kesehatan untuk ditetapkan sebagai status calon,” jelasnya.

Menurut dokter spesialis paru, dr Rizky, yang ikut tergabung dalam tim medis pemeriksaan kesehatan bapaslon menjelaskan dalam masa pandemi Corona, meski ada dua test swab yang hasilnya berbeda, tetap akan di ambil yang hasilnya positif.

**Baca juga: Calon Incumbent Ratu Ati Marliati Bantah Positif Corona, Dikawal Nakes Baju APD.

Kemudian wajib mengikuti protokol kesehatan, seperti menjalani pengobatan hingga mengkarantina diri sampai dinyatakan sehat atau negatif Corona.

“Saat pandemi kita mengambil yang positif, pemeriksaan berdasarkan alat ada benar dan salah. Untuk mencegah hal terburuk, sesuai keilmuan, harus diisolasi, tapi itu semua tergantung penyelenggara pemilu. (Cakada) Yang lainnya negatif, jadi kita anggap tidak terpapar,” kata dokter spesialis paru, dr Rizky.

Perlu diketahui KPU menetapkan Ratu Ati Marliyati positif Corona. Dia merupakan calon inchumbent yang di usung oleh Golkar, Gerindra, Nasdem dan PKB. Ratu Ati merupakan calon inchumbent yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Walikota Cilegon.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email