oleh

KPU Cilegon Ancam Pidanakan Perusak Alat Peraga Kampanye

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengancam akan mempidanakan perusak alat peraga kampanye yang terpasang untuk mensosialisasikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar Desember mendatang.

 

Pada Pilkada kali ini, alat peraga kampanye para calon merupakan salah satu aset negara lantaran dibuat oleh KPU yang biayanya berasal dari anggaran daerah.

 

Koordinator Daerah dari Komisioner KPU Provinsi Banten, Syaeful Bachri, mengimbau agar seluruh pasangan calon kepala daerah dan para pendukungnya untuk tidak melakukan upaya pengerusakan terhadap sejumlah alat peraga kampanye pasangan calon lain yang dipasang oleh KPU.

 

“Sekarang ini masa Pilkadanya berbeda dengan tahun sebelumnya. Alat peraga kampanye sekarang menjadi tanggung jawab KPU dan menjadi aset negara. Makanya, setiap pelaku perusakan nantinya bisa kita pidanakan,” kata Syaeful, pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan jumlah DPS, Rabu (2/9/2015).

 

Untuk itu, seluruh pihak baik KPU, Panwas dan anggota PPK maupun PPS serta seluruh unsur masyarakat diharapkan dapat secara bersama-sama menjaga dan mengawasi pemasangan spanduk tersebut. ** Baca juga: Hari Ini Teken Jaga Alat Peraga Pilkada Tangsel

 

Dengan adanya ancaman sanksi terhadap aksi pengrusakan , kondusifitas keamanan terhadap pemasangan alat peraga kampanye dapat terpajang hingga batas akhir kampanye 5 Desember mendatang.(sus)

Print Friendly, PDF & Email