oleh

KPU Banten Tetapkan Tahapan Pilgub 2017

image_pdfimage_print
Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriyatna.(bbs)

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan tahapan yang harus dilalui Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017 mendatang.

Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriyatna mengtatakan, bagi paslon independen harus sudah menyerahkan foto copy dukunggan suara pada tanggal 3 sampai 7 Agustus 2016 mendatang.

Sedangkan pendaftaran bagi seluruh pasangan, baik yang maju perseorangan maupun jalur politik, akan dilakukan pada tanggal 19 hingga 21 September 2016 mendatang.

Kemudian, kata Agus, akan dilanjutkan ke tahap verifikasi dukungan bagi calon independen. KPU akan menurunkan seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS), ke wilayah guna mengecek keabsahan syarat dukungan yang telah diserahkan oleh pasangan calon perseorangan.

“Kalau ternyata di lapangan terdapat KTP palsu, kita akan minta ke calon independen untuk segera memperbaikinya. Dan, apabila hingga memasuki batas waktu yang ditentukan pasangan calon itu tidak bisa memperbaiki, maka otomatis mereka gugur dengan sendirinya,” kata Agus ditemui di kantornya, Kamis (2/6/2016). **Baca juga: Yayasan Al Ishlah Cilegon Optimis Lolos Persyaratan Kemenristek Dikti.

Selanjutnya, kata dia, pada 20 Oktober 2016, akan dilakukan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon. Setelah itu (23 Oktober 2016 – 11 Februari 2017), memasuki masa kampanye masing-masing Paslon. **Baca juga: Orangtua Mahasiswa di Cilegon Geruduk Kampus Akbid Al Ishlah.

“Pada saat kampanye, kami minta pada semua pasangan calon agar bisa melaksanakannya dengan baik. Supaya masyarakat Banten benar-benar bisa memilih calon pemimpin sesuai dengan hati nurani,” kata dia.(zis)‬

**Baca juga: Pilgub Banten, Sukira Berharap Rano Karno Gandeng Anak Atut.

Print Friendly, PDF & Email