oleh

KPU Banten Siap Hadapi Gugatan Parpol & DPD

image_pdfimage_print

Kabar6-Banyaknya protes atas hasil pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg), baik dari Partai Politik (Parpol) maupun dari Dewan Perwakilan daerah (DPD) yang berpotensi gugatan, tak utung membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten harus bersiap.

“Kami sudah mempersiapkan materi yang digugat oleh Parpol maupun DPD,” ujar Ketua KPU Banten Agus Supriyatna kepada wartawan, seperti dilansir radarbanten, Rabu (16/4/2014).

Menurut Agus, merujuk aturan, bahwa pengajuan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), bagi Parpol hanya dilakukan pada tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Sedangkan untuk gugatan Parpol dari tingkat kabupaten/kota, bisa mengajukan materi gugatan ke tingkat DPP terlebih dahulu. Dari DPP, gugatan kemudian diteruskan ke MK. **Baca juga: 779 PNS Pemkab Tangerang Naik Pangkat.

Selain itu, lanjut Agus, KPU Provinsi Banten juga mempersiapkan jawaban, baik itu alat bukti dan pengacara yang akan mendampingi KPU selama proses hukum berjalan.(bbs/vid)

 

Print Friendly, PDF & Email