oleh

KPU Banten: Pilkada Kota Tangerang Sudah Sesuai Aturan

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten yang mengambil alih tugas KPU Kota Tangerang mengklaim bahwa proses Pilkada Kota Tangerang sudah berjalan sesuai aturan dan sebagaimana keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami rasa, proses pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang sudah sesuai aturan yang ada,” ujar Ketua Pokja Kampanye KPU Provinsi Banten Syaiful Bahri kepada kabar6.com, Minggu (1/9/2013).

Menurut Syaiful, selain berjalan pada keputusan DKPP, sebelumnya KPU juga sudah menang menghadapi gugatan yang diajukan pasangan calon Walikota dna Wakil Walikota Tangerang nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar dan pasangan nomor urut 2 Abdul Syukur-Hilmi Fuad di PTUN Banten.

“Tapi, kalaupun ada pihak lain yang merasa tidak puas dengan pelaksanaan dan hasil pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang ini, tentunya kami siap untuk meladeninya. Menggugat kan hak warga negara,” ujarnya.

Menurut Syaiful, putusan DKPP dan putusan PTUN Banten akan menjadi dasar pihaknya dalam menghadapi gugatan-gugatan lain yang kemungkinan akan muncul.

“Besok, sidang gugatan yang diajukan Miing di PTUN Banten akan digelar. Tentunya kami akan tetap menghadapinya, karena ini merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawab,” ujar Syaiful.

Sebelumnya, calon Walikota Tangerang nomor urut 3, Dedi Swandi Gumelar alias Miing mengklaim pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang cacat hukum.

“Masyarakat perlu tahu, kita bukan tidak puas dengan hasil pemungutan suaranya. Tapi yang menjadi persoalan bagi saya adalah prosesnya yang cacat hukum,” ujar calon Walikota Tangerang nomor urut 3, Dedi Swandi Gumelar alias Miing.(tom migran)

Print Friendly, PDF & Email