oleh

KPU Banten di PTUN-kan Tiga Paslon Walikota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Banten yang mengambil alih tugas KPUD Kota Tangerang digugat tiga pasangan calon (Paslon) Walikota/Wakil Walikota Tangerang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

KPUD Provinsi Banten dinilai salah menafsirkan keputusan Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP).

“Kami selaku kuasa hukum dari dua pasangan Calon Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnain telah mengajukan gugatan ke PTUN Serang atas tindakan KPUD Provinsi Banten yang salah menafsirkan keputusan DKPP,” kata Irfan Rifai, Ketua Tim Kuasa Hukum dua pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Tangerang usai melapor ke PTUN Serang, Banten.

Menurut Irfan, dalam keputusan DKPP khususnya point 4, disebutkan KPUD Provinsi Banten diberi mandat untuk mengambil alih tugas KPUD Kota Tangerang hanya untuk memulihkan hak konstitusional kedua pasangan bakal calon Arief R Wismansyah-Sachrudin dan Ahcmad Marju Kodri-Gatot Supridjanto tanpa merugikan Paslon lainnya, yakni Paslon Harry Mulya Zein- Iskandar Zulkarnaen, Abdul Syukur-Hilmi Fuad, dan Dedi S Gumelar-Suratno Abubakar.

“Kenyataannya, KPU Provinsi Banten tidak hanya memulihkan hak konstitusional kedua pasangan bakal calon tersebut, melainkan langsung menjadikan kedua pasangan bakal calon tersebut sebagai Calon Walikota/Wakil Walikota yang akan tampil di Pemilukada Kota Tagerang, 31 Agustus 2013 nanti,” jelas Irfan.

Irfan mengungkapkan, pihaknya juga telah meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan DKPP yang terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan.

Tim Paslon Deddy S Gumelar-Suratno Abubakar juga melayangkan surat ke KPU Pusat, Bawaslu, dan PTUN terkait KPU Provinsi Banten dalam melaksanakan keputusan DKPP.

“Kami minta apa yang dilakukan oleh KPU Povinsi Banten dikaji ulang,” kata Hendri Zein, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan Kota Tangerang.

Hendri menilai, KPU Provinsi Banten dalam melaksanakan putusan DKPP sepertinya copy paste dan tidak melihat subtansi perundang-undangnya.

“Sesuai point 4 keputusan DKPP, KPU Provinsi Banten dijelaskan hanya untuk mengembalikan hak konstitutional Arief-Sachrudin dan AMK-Gatot, bukan langsung menjadikan pasangan balon ini sebagai calon Walikota/ Wakil Walikota Tangerang,” kata Hendri.(bbs/yps)

Print Friendly, PDF & Email