oleh

KPU Banten: Calon PNS Mengundurkan Diri, Bukan Berhenti dari PNS

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Saeful Bahri menerangkan bila pernyataan pengunduran diri Yamelia harus dilakukan sebelum pendaftaran Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub).

“Pengunduran diri di sini dimaksud, dia (Yamelia) dari PNS harus membuat surat keterangan pengunduran diri, bukan berhenti dari PNS, sampai ditetapkan menjadi calon yang sah, hanya surat pernyataan pengunduran diri saja,” katanya.

KPU Berpedoman pada PKPU Perubahan No 10 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2 Huruf T, tentang syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, yang menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri dan pegawai negeri sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Diketahui sebelumnya, majunya Yamelia sebagai bakal calon Wakil Gubernur di Pilgub Banten mendampingi Dimyati Natakusumah, sempat menuai kritik dari Dekan Fakultas Hukum Untirta, Aan Asphianto.

Aan menyebut, bila Yamelia telah melanggar Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Dalilnya, karena Yamelia diketahui masih berstatus sebagai PNS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Banten. **Baca juga: “Main Mata”, Bawaslu Banten Ancam Pecat Panwascam.

Menurut Aan, setiap PNS yang ikut dalam kegiatan politik atau menjadi pelaku pokitik seharusnya mengajukan permohonan pengunduran diri. **Baca juga: Maju di Pilgub Banten, Yemelia Didesak Mundur Dari PNS.

“Kalau seorang PNS harus mengundurkan diri ketika berpolitik, apa lagi mencalonkan,” kata Aan kepada kabar6.com saat ditemui di kampus Untirta Kota Serang, Selasa (9/8/2016).(zis)

Print Friendly, PDF & Email