oleh

KPK Turun Tangan Pantau Percepatan Relokasi Korban Banjir Bandang Lebak 2020

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan terkait relokasi masyarakat korban banjir bandang di Kabupaten Lebak yang sampai saat ini masih tinggal di hunian sementara (Huntara) Cigobang.

Lembaga antirasuah itu akan memantau langsung percepatan relokasi yang sampai saat ini belum dilakukan karena masih menunggu kejelasan status lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)

“Iya kemarin kami dan sejumlah pihak yaitu Kementerian LHK, PUPR, dinas terkait di provinsi diundang oleh KPK. Ini menyusul apa yang pernah kami sampaikan ke KPK mengenai persoalan calon lahan untuk relokasi korban banjir tahun awal tahun 2020 lalu,” kata Kepala BPBD Lebak, Febby Rizki Pratama, Selasa (14/6/2022).

Lahan yang luasnya sekitar 46 hektare berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) rencananya akan menjadi lokasi relokasi untuk 219 keluarga yang kini masih tinggal di huntara Cigobang, Lebakgedong.

Proses pembangunan hunian tetap (Huntap) belum bisa dilaksanakan lantaran Kementerian LHK belum juga menandatangani berita acara pelepasan lahan tersebut.

Febby mengatakan, dari hasil pertemuan itu, KPK akan memonitoring langsung proses percepatan relokasi. Tentunya, hal itu diharapkan dapat mempercepat kejelasan lahan sehingga pembangunan huntap bisa secepatnya dilakukan.

“Jadi semua di bawah pengawasan KPK, jadi mudah-mudahan koordinasi juga bisa cepat dilakukan. Termasuk nanti KPK juga akan mengajak semua pihak ke lokasi,” terang Febby.

**Baca juga: 23 Jiwa di Cilangkap Lebak Mengungsi akibat Pergerakan Tanah

Febby berharap, direktorat di LHK bisa secepatnya berkoordinasi mengenai lahan tersebut.

“Iya jadi soal lahan itu ada di Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, sementara yang kemarin hadir dari Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi. Ya kami harap dengan KPK turun tangan koordinasi bisa cepat dilakukan,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email