oleh

KPK Sita Rp 58 Miliar Aset Wawan Terkait Korupsi Alkes Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Penyitaan aset milik suami mantan wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany itu selaku terpidana atas kasus korupsi alat kesehatan (Alkes).

“Merujuk pada putusan pada tingkat Mahkamah Agung,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri kepada kabar6.com lewat keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Ia menjelaskan, langkah hukum ini agar aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat terpenuhi. Maka tim jaksa eksekutor KPK melakukan penyitaan barang bukti.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 45/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 16 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 99/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2020 atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

“Maka kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar dan kemudian disetorkan ke kas negara sejumlah Rp 58 miliar,” terang Ali Fikri.

**Baca juga: Lama Bolos, Kepala SMPN 17 Tangsel Segera Dinonaktifkan

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Kasus skandal kejahatan yang menjerat Wawan sebagai otak korupsi Alkes yang diadakan Dinas Kesehatan Kota Tangsel bersumber dari APBD murni dan perubahan Tahun Anggaran 2012.

Akibat korupsi tersebut Wawan merugikan negara mencapai Rp 94,317 miliar dan Rp 14,52 miliar. Ia divonis lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta subsider pidana enam bulan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email