1

KPK dan Kejaksaan Agung Bersatu Penjarakan Koruptor

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perlu adanya persamaan persepsi dalam koordinasi dan supervisi penanganan perkara korupsi.

Hal ini dikatakan Jaksa Agung pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (08/07/2023)

“Acara ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kejaksaan dan KPK perlu untuk terus menjalin kerja sama terkait koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Agung.

Sambungnya, kerja sama ini bertujuan untuk menyamakan persepsi khususnya dalam kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi guna optimalisasi dan percepatan penyelesaian perkara serta untuk menciptakan sinergitas antara KPK dengan Kejaksaan.

“Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, dapat memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah terkait dengan pelaksanaan koordinasi, supervisi serta pelaksanaan perbantuan dan fasilitasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ungkap Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini juga diharapkan dapat lebih mengukuhkan dan menegaskan upaya optimalisasi dalam pengintegrasian data penanganan perkara, baik data dari Case Management System (CMS) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan maupun data SPDP Online di Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut juga menjadi salah satu upaya dalam mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi terkait pertukaran data penanganan perkara pidana antar lembaga penegak hukum.

Selanjutnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, semua yang hadir pada acara tersebut memiliki semangat dan kepentingan yang sama yaitu bersama-sama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

**Baca Juga: Polresta Tangerang Ujicoba Tilang Elektronik Pakai Kamera Terbang

“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini adalah bentuk keseriusan untuk berkolaborasi dan bersinergi yang lebih efektif, cepat, dan efisien dalam pelaksanaannya,” kata Ketua KPK.

Turut hadir dalam acara ini diantaranya Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Anwar Saadi, Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Jonanis Tanak, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Karyoto, Deputi Bidang Informasi dan Data Mochamad Hadiyana. (Red)