oleh

KPK Awasi Dana Kampanye Parpol

image_pdfimage_print

Kabar6-Rekapan dana kampanye yang telah diserahkan partai peserta pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan diawasi ketat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini guna mengantisipasi adanya aliran dana siluman dari pihak ketiga yang mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bersama KPK, akan awasi ketat aliran dana dari para penyumbang yang non identitas (Hamba Allah) dan dana Irrasional atau tidak masuk akal,” ungkap Ketua KPUD Kabupaten Tangerang, Akhmad Jamaludin, kepada Kabar6.com, Sabtu (8/3/2014).

Dijelaskannya, rekapan dana kampanye yang dilaporkan masing-masing partai tersebut, juga akan diaudit oleh tim auditor independen apakah dana yang disumbangkan ke partainya rasional atau tidak. Setelah itu, hasilnya diserahkan ke KPU dan Bawaslu.

“Tim audit akan memeriksa sumber dana Caleg, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimilikinya. Jika nilai sumbangan ke partai lebih besar dari hartanya, maka dia bisa di diskualifikasi,” tuturnya.

Selain itu, kata Jamaludin, partai peserta pemilu dilarang menerima sumbangan berlebihan dari batas maksimal yang telah ditentukan oleh Undang-undang.

Merujuk pada UU Nomor 8/2012 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 17/2013 Tentang Pelaporan Audit Dana Kampanye, bahwa dana sumbangan dari badan usaha dibatasi maksimal sebesar Rp7,5 miliar. **Baca juga: Ini Dana Kampanye Parpol Peserta Pileg di Tangerang.

“Sumbangan dana dari badan usaha itu hanya boleh diterima oleh partai dan nilainya pun terbatas,” ujarnya.(din)

Print Friendly, PDF & Email