oleh

KPID Segel 12 Stasiun Radio di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan stasiun radio komunitas yang diindikasi tidak berijin di Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangeran serta Kota Tangerang Selatan), di tertibkan tim gabungan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Balai Monitoring Propinsi Banten dan Polda Metro Jaya.

Penertiban dilakukan karena frekwensi siaran radio tersebut dinilai mengganggu komunikasi dan memnbahayakan dunia penerbangan di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) serta menjadi alat kampaye ilegal bagi Calon Legislatif (Caleg).

Salah satu radio kawasan yang disegel adalah, Gema Radio yang memiliki frekwensi 95,5 FM di Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Koordinator Bidang Pengawasan Penyiaran KPID Banten, Cecep Abdul Hakim mengatakan, pihaknya telah menutup 12 stasiun pemancar radio yang melanggar ijin dan mengganggu frekwensi penerbangan di Bandara Soetta.

“Petugas akan terus melakukan penindakan dan penyegelan terhadap tujuh puluh empat stasiun radio ilegal lainnya yang tersebar diwilayah Tangerang,” ujarnya. **Baca juga: Waduh..! Bandara Soetta Masih Bau Pesing.

Cecep menambahkan, bahwa penertiban yang dilakukan juga dalam upaya penegakan hukum penyiaran di hari Penyiaran Nasional Ke-81 pada 1 April lalu.(ali)

Print Friendly, PDF & Email