oleh

KPID Larang 13 Lagu Ini Diputar di Banten

image_pdfimage_print
KPID Banten mensosialisasikan lagu terlarang.(sus)

Kabar6- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten, melakukan pemantauan ke sejumlah Radio dan Televisi lokal diwilayahnya, termasuk Radio Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) 102 Mandiri Fm Cilegon.

Pemantauan dilakukan menyusul adanya larangan kepada seluruh Radio maupun Televisi lokal di Banten, untuk tidak memutar lagu–lagu bermuatan seks, baik dalam lirik lagu maupun dalam klip videonya.

Ketua KPID Banten, Ade Bujhaeremi mengatakan, pelarangan dikarenakan berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan pihaknya, ada lagu yang pada judul dan liriknya bermuatan seks, cabul serta mengesankan aktivitas seks. **Baca juga: Akademisi Untirta Minta Wacana Full Day School Dikaji Ulang.

“Kita sudah keluarkan larangan kepada Radio dan TV lokal, termasuk radio LPPL, agar tidak menyiarkan 13 lagu yang telah kami list. Kenapa? karena isi lagunya tidak mendidik dan syarat dengan perilaku seks,” katanya, Selasa (9/8/2016). **Baca juga: Hadang Pembongkaran, Warga Cilegon Diamankan Polisi.

Sedianya, ke 13 lagu dimaksud adalah;

1. Hamil Duluan (Tuty Wibowo)
2. Satu Jam Saja (Zaskiya Ghotic)
3. Ga Jaman Punya Pacar Satu (Lolita)
4. Merem Merem Melek (Elicya)
5. Melanggar Hukum (Moza Kirana)
6. Mucikari Cinta (Rimba Mustika)
7. Cowo Oplosan (Geby Go)
8. Paling Suka 69 (Julia Perez)
9. Simpanan (Zilvia)
10. Wanita Lubang Buaya (Mirnawati)
11. Hamil Sama Setan (Ade Parlan)
12. Mobil Bergoyang (Asep Rumpi dan Lia MJ)
13. Apa Aja Boleh (Della Puspita)

KE 13 lagu terlarang itu bahkan resmi dirilis Ketua KPID Banten, usai memantau langsung dan
menggelar talkshow sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) di Radio Mandiri FM.(sus)

Print Friendly, PDF & Email