oleh

KPID Banten Awasi Iklan Kampanye Pilkada

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Penyiaran dan Informasi Daerah (KPID) Banten, bersama Komisi Pemilihan Umim (KPU) Kota Tangsel,dan Kabupaten Pandeglang, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), terkait pembagian tugas pengawasan dan penindakan jika terjadinya pelanggaran.

 

 

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya penyelewengan selama masa kampanye Pilkada serentak di Provinsi Banten pada 09 Desember mendatang.

 

KPID, menurut Ketua KPID Banten, Alamsyah, akan mengawasi kampanye Pilkada melalui media elektronik.

 

“KPID akan mengamati, mengkaji, dan memeriksa setiap penayangan iklan kampanye di media elektronik, radio dan televisi. Untuk pilkada serentak, KPU akan memfasilitasi iklan kampanye, baik dari alat peraga, sosialisasi dan penanyangan iklan kampanye. KPU juga yang akan menentukan media mana sajakah yang dapat menayangkan iklan kampanye yang digelar selama 100 hari,” jelasnya, Jumat (28/8/2015)

 

KPID Banten menjamin tetap menghormati kebebasan pers dan kebebasan berbicara. Sebaliknya, bila dalam pengawasan terjadi pelanggaran, KPID akan meneruskan pada Panwaslu atau KPU.

 

Ditambahkan, semua hal yang difasilitasi dalam kampanye di media tersebut berdasarkan PKPU no 7 tahun 2015, tentang iklan kampanye.

 

“Media harus memberitakan berimbang. Masing-masing calon harus ditayangkan dengan durasi yang sama. Untuk hak dan kewajiban, KPID yang akan mengawasi media. Sedangkan KPU yang mengawasi pasangan calon,” tegasnya.

 

Sementara itu Ketua KPU Tangsel, Muhamad Subah, jika terdapat sisa anggaran iklan kampanye, harus dikembalikan ke kas negara.

 

“Di Tangsel sendiri anggaran untuk iklan kampanye sebesar Rp17,2 miliar.  Jika anggaran masih ada, maka  harus dikembalikan ke kas negara. Proses iklan kampanye 14 hari sebelum masa tenang.  yakni 22 November hingga 5 Desember,” jelasnya.

 

Masalah durasi iklan kampanye, kata Subah, sudah ada kententuannya. ** Baca juga: Bantah Jadi Boneka, Calon Walikota Cilegon Ucap Sumpah

 

“Durasi 60 detik di televisi dan 30 detik untuk radio. Materi diproduksi oleh masing-masing calon. Terkait larangan bagi media, PKPU nomor 7 pasal 58, media masa dilarang menayangkan iklan komersial selain yg di fasilitasi KPU,” tegasnya.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email