oleh

KP3B Diduga Tak Miliki Sertifikat Kepemilikan Tanah

image_pdfimage_print
KP3B di Kota Serang.(bbs)

Kabar6-Lembaga Kajian Pendidikan dan Pembinaan Masyarakat (LKP2M) Banten menduga jika Kawasan Pemerintah Pusat Provinsi Banten (KP3B) yang terletak di Kota Serang, tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah.

“Hak kepemilikan status tanah yang dipakai pusat pemerintahan KP3B tidak jelas kepemilikannya. Karena setelah kami telusuri, diduga Pemprov Banten tidak memiliki sertifikat sebagai status kepemilikan tanah,” Kata Sekertaris LKP2M Banten, Jajat Sudrajat Kepada Kabar6.com, Selasa (2/5/2016).

Menurut dia, keadaan ini merupakan hal yang memalukan sebagai pemilik kebijakan. Selain itu, ketidakjelasan kepemilikan tanah tersebut merupakan salah satu penyebab terjadinya disclaimer. **Baca juga: Suap Bank Banten, Dirut PT BGD Divonis 2,5 Tahun Penjara.

“Wajar tahun sebelumnya Banten menyandang opini Disclaimer dari BPK RI. Karena Pemprov Banten membangun gedung diatas awan seperti didalam dongeng,” pungkasnya.(zis)

Print Friendly, PDF & Email