oleh

Kota Tangerang Zona Merah, Walikota Imbau Masyarakat Ibadah di Rumah

image_pdfimage_print

Kabar6-Kota Tangerang yang menurut data Pemprov Banten per tanggal 24 Juni 2021 berstatus sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang pun mengambil sejumlah kebijakan peribadatan ditengah masyarakat.

MUI Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, salah satu hal yang disesuaikan dengan meningkatnya status penyebaran Covid-19 adalah kegiatan peribadatan masyarakat.

“Menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat,” ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/6/2021).

Dengan status zona merah, kata Arief, kegiatan-kegiatan di wilayah Kota Tangerang untuk sementara waktu ditiadakan hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status yang menjadi lebih baik.

“MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM Mikro,” katanya.

“Salah satu poinnya, salat jumat boleh diganti dengan salat zuhur. Masyarakat juga diimbau untuk beribadah di rumah masing – masing. Tokoh – tokoh agama diminta untuk dapat membantu sosialisasi, agar jumlah warga yang terjangkit Covid-19 tidak semakin bertambah,” tambahnya.

Kasus Covid-19 di Kota Tangerang belakangan ini terus meningkat. Berdasarkan data Pemkot Tangerang per 24 Juni sebanyak 10.763 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

**Baca juga: DPRD Kota Tangerang Dorong Dinkes Investigasi Soal Warga Pinang Meninggal Diduga Setelah Divaksin

Dalam surat edaran MUI Kota Tangerang yang diterima kabar6 menyebutkan, apabila berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang.

“Maka ia boleh menggantikan Sholat Jum’at dengan Sholat Dzuhur di tempat kediamannya atau di rumah (Fatwa MUI Pusat Nomor : 14 Tahun 2020),” bunyi surat edaran tersebut yang ditandatangani oleh Ketua MUI Kota Tangerang, KH. Ghozali Barmawi. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email