oleh

Kota Tangerang Terbuka Untuk Mall

image_pdfimage_print

Kabar6-Pertumbuhan shopping center (pusat niaga) di Kota Tangerang terbilang cukup pesat. Meski demikian, keberadaannya hingga kini masih dimungkinkan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membuka ruang bagi pertumbuhan mall di titik-titik yang sudah ditentukan.

“Mall tetap dibangun di zona-zona yang telah ditentukan. Artinya, kita terus memfasilitasi,” kata Plt Walikota Tangerang, Arief R Wirmansyah akhir pekan lalu.

Arief mengatakan, pemerintah telah memiliki payung hukum RTDR (Rencana Detail Tata Ruang) yang mengatur pembangunan pusat perbelanjaan skala kecil dan skala besar.

Aturan itu, kata Arief, menekan pembangun mal lewat sistem zonasi atau sentralisir. Artinya, mall yang berdiri harus memiliki jarak radius dari lokasi pusat niaga lainnya.

“Pembangunan mal bisa dilakukan, asal tidak menganggu usaha kecil dan menengah. Tapi, keberadaan minimarket harus dibatasi dan harus dikendalikan,” kata Arief.

Menurutnya, keberadaan mall baru di Kota Tangerang akan memberikan lapangan kerja bagi warga sekitar. Perekonomian di wilayah Tangerang juga akan terbantu dengan hadirnya mall.

“Selama lahan untuk dibangun pusat perbelanjaan tersedia, sah-sah saja asalkan sesuai aturan dan peruntukannya,” ujar Arief lagi.(rah)

 

Print Friendly, PDF & Email