oleh

Kota Tangerang Beri Keringanan Pajak di Tengah Pandemi Corona

image_pdfimage_print

Kabar6- Pemerintah Kota Tangerang memberikan keringanan pembayaran pajak daerah berupa pemberian insentif dan penghapusan denda.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan keringanan pajak ini diimplementasikan dalam Peraturan Wali Kota Tangerang. “Berdasarkan Perwal,” ujarnya, Senin 15/6/2020.

Herman mengatakan sejumlah keringanan pajak itu diantaranya pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi denda serta penundaan pembayaran pajak daerah.

Menurut Herman, kebijakan tersebut diberikan kepada para pengusaha hotel non bintang, losmen, kos-kosan dan tempat hiburan dan juga masyarakat umum yang akan melakukan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB.

Walaupun diberi keringanan kewajiban pajak, para wajib pajak harus tetap melaporkan omset setiap bulannya.
Pembebasan kewajiban pajak berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2020 untuk masa pajak bulan April, Mei dan Juni. “Pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi berupa denda serta penundaan pembayaran pajak daerah sesuai dengan Perwal Nomor 32 tahun 2020,” kata Herman.

Adapun pembebasan sanksi berupa denda dan penundaan pajak ditujukan kepada objek pajak, yang diantaranya hotel berbintang, restoran, parkir, air bawah tanah dan reklame.

**Baca juga: 24 RW Zona Merah Corona di Kota Tangerang Jadi Lokasi PSBL.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Said Endrawiyanto, mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 32 tahun 2020, wajib pajak memperoleh pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah.

“Insentif pajak berupa pengurangan pembayaran BPHTB sebesar 15 persen BPHTB yang terhutang serta pembebasan sanksi administrasi PBB-P2,” ujarnya. (GFM)

Print Friendly, PDF & Email