oleh

Kosambi dan Teluk Naga Rawan Peredaran Minol

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang memfokuskan pengawasan di daerah Utara Kabupaten Tangerang perihal larangan peredaran atau penjualan minuman beralkohol (minol).

 

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri pada Disperindag Kabupaten Tangerang, Tubagus Buqhori, mengatakan sebanyak lima wilayah yang nantinya direncanakan untuk dilakukan pengawasan ekstra.

 

“Ada lima wilayah yang nantinya akan dilakukan pengawasan ekstra, termasuk wilayah Utara Kabupaten Tangerang yang kami anggap rawan peredaran minol,” ungkapnya kepada kabar6.com, Selasa (21/4/2015).

 

Tubagus menambahkan, wilayah Utara Kabupaten Tangerang yakni Kosambi dan Teluk Naga, dianggap rawan peredaran minol karena di kawasan tersebut banyak tempat prostitusi ataupun warung remang-remang (warem) yang biasanya menjual minuman beralkohol.  ** Baca juga: Hari Terakhir UN, Pelajar Dihimbau Tidak Konvoi

 

Kelima wilayah tersebut adalah wilayah Utara yakni Kecamatan Kosambi dan Teluk Naga, wilayah Barat yakni Kecamatan Cisoka dan Jayanti, wilayah Selatan yakni Kecamatan Legok dan Jambe, wilayah Tengah Kecamatan Pasar Kemis dan Cikupa, kemudian untuk wilayah Timur yakni Kecamatan Kelapa Dua. (Shy)

Print Friendly, PDF & Email