oleh

Korupsi, Mantan Staf Ahli Gubernur Banten Ajukan Kasasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Zainal Muttaqin (ZM), terdakwa kasus korupsi dana hibah pada 2011 dan 2012 senilai Rp7,65 miliar, akhirnya mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

 

Mantan staf ahli Gubernur Banten tersebut menilai, bila vonis tujuh tahun penjara pada tingkat banding belum mencerminkan keadilan.

 

Penasihat hukum ZM, Asep Abdullah, mengatakan pihaknya sudah resmi mengajukan kasasi ke pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (7/8/2015) lalu.

 

Dasar pengajuan kasasi, karena kliennya menilai putusan PT Banten tidak objektif dan mengesampingkan alat bukti yang meringankan.

 

“Putusan PN Serang dan PT Banten belum mencerminkan keadilan, tidak memutus dari fakta persidangan yang ada serta alat bukti juga dikesampingkan. PN Serang dan PT Banten juga tidak mendengarkan dan memperhatikan keterangan, alat bukti, dan ahli yang diajukan terdakwa,” kata Asep.

 

Pengajuan kasasi juga berdasarkan kesalahan penerapan hukum pembuktian oleh PN Serang dan PT Banten. Dengan kasasi, harap Asep, majelis Mahkamah Agung dapat mengoreksi putusan PT Banten yang menghukum Zainal tujuh tahun penjara.

 

“Saya berharap, majelis MA dapat mengkoreski putusan tersebut, dan memutus berdasarkan alat bukti. Dan fakta persidangan. Sehingga kebenaran materil dapat tercapai,” ujarnya.

 

Sementara, Panitera Muda Tipikor, Anton Praharta, membenarkan pengajuan kasasi kubu ZM. Pekan ini, pihaknya akan membuat memori kasasi untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung. ** Baca juga: Isu Penggerebekan Produsen Bakso Tikus Resahkan Warga

 

Pada tingkat banding, terdakwa korupsi dana hibahpada 2011 dan 2012 senilai Rp7,65 miliar itu dijatuhi vonis lebih berat satu tahun dibandingkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

 

Sementara denda dan uang pengganti yang dijatuhkan sama pada tingkat pertama yakni denda senilai Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp3,489 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara.(van)

Print Friendly, PDF & Email