Kabar6-Pengusutan kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek pembangunan Gardu Induk Tegangan Tinggi (Gitet) Lengkong, Desa Cibogo, Kecamatan Ciasuk terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali memeriksa dua pejabat Kabupaten Tangerang .
Kedua pejabat yang diperiksa itu yakni Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMPPD) Kabupaten Tangerang Banteng Indarto dan mantan Camat Cisauk Murhadi. Keduanya, menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam di ruang Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, Rabu (25/10/2017).
Mereka, diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembebasan lahan untuk pembangunan Gitet Lengkong seluas 14 hektare tersebut.
“Hari ini mantan Camat Cisauk dan Kepala BPMPPD Kabupaten Tangerang, kami periksa sebagai saksi,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang Faisol, kepada Kabar6.com, di ruang kerjanya.
Menurut Faisol, Murhadi diperiksa terkait proses pengalihan hak atas lahan milik Julianto Limans, tersangka penyuapan yang kini telah meringkuk di Rutan Serang- Banten.
Selama dua kali diperiksa, mantan Camat Cisauk ini mengaku tak tahu soal adanya penyuapan antara Julianto Limans dan Kades Saprudin.
“Murhadi, tidak tahu soal penyuapan. Dia, hanya mengetahui tentang pembebasan lahannya saja. Itu hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik,” katanya.
Sedangkan, kata dia, Banteng Indarto, diperiksa terkait pengalokasian dana desa, karena ada pengalokasian anggaran bagi desa yang merupakan kewenangannya.
“Kalau Pak Banteng, kami periksa terkait kewenangannya atas sepengetahuan dia tentang desa, karena ada pengalokasian anggaran bagi desa. Dia, menjawab tidak ada kaitan dengan masalah pembebasan lahan tersebut,” tandasnya.(Tim K6)