oleh

Korupsi Jembatan Kedaung, Polda Banten Gandeng Ahli Konstruksi ITB

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Banten, meminta bantuan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), untuk mengaudit fisik proyek Jembatan Kedaung, di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Langkah itu dilakukan sebagai tindaklanjut penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jembatan senilai Rp 23,42 miliar, yang diduga melibatkan mantan Kepala Dinas Binamarga dan Tata Ruang (BMTR) Provinsi Banten, Sutadi, yang kini menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten.

“Surat bantuan untuk audit fisik proyek sudah dikirim ke ITB. Karena kita tidak bisa mengaudit fisik proyek, makanya harus ada ahlinya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Nurullah, Selasa (16/9/2014).

Menurut Nahrullah, penyidikan proyek Jembatan Kedaung dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten, yang menyatakan ada ketidaksesuaian pembayaran dalam pengadaan baja pelengkung Jembatan Kedaung.

Hasil penyidikan, kata Nahrullah, pengadaan baja pelengkung jembatan itu ternyata fiktif. “Ya, sama seperti yang sudah ada di media, fiktif,” tegasnya.

Dengan berjalannya audit fisik, Nurullah menjelaskan, penyidik akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat pengerjaan proyek Jembatan Kedaung.

Sementara ini, kerugian keuangan negara versi penyidik Subdit III Tipikor senilai Rp13 miliar lebih. “Data-data hasil audit fisik itu, nantinya diberikan kepada BPKP untuk menghitung kerugian negaranya,” jelasnya.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Zaenudin, mengatakan penyidik juga sedang melakukan asset tracking (pelacakan aset). “Nanti saja sekalian (soal hasil penyitaan dari penggeledahan-red). Sekarang, kita kejar pengembalian kerugian negaranya dulu,” tegasnya.

Di sisi lain, pemeriksaan sejumlah saksi tetap berjalan. “Hari ini (kemarin-red), di antaranya ada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Kalau (saksi-red) lainnya, belum tahu siapa saja,” ujar Zaenudin.

Diketahui, pada Senin (15/9/2014), dua kantor Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten di Kota Serang, Jalan Bhayangkara dan Jalan KH Abdul Fatah Hasan, digeledah petugas.

Dari dua kantor ini, penyidik menyita dokumen asli pengawasan proyek, harga perkiraan sementara (HPS), surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencairan dana (SP2D), dan dua unit CPU.
Dokumen itu untuk memastikan bahwa PT Alam Baru Jaya (ABJ) selaku pemenang lelang telah dibayar lunas pada Desember 2013.

Pengeledahan dilanjutkan di kediaman Sutadi di lingkungan Jagarayu, Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Dari lokasi itu penyidik menyita sertifikat tanah milik Sutadi, sebagai upaya penyidik mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sedianya, Sutadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA), serta Direktur Utama (Dirut) PT ABJ Mokhamad Kholis, sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Jembatan Kedaung, di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. **Baca juga: Tidak Ada Bantuan Hukum Untuk Kepala BLHD Banten.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.(tmn/din)

 

Print Friendly, PDF & Email