oleh

Korupsi Hibah Ponpes Kembali Terulang Di Banten, Kerugian Capai Rp 117 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan ES sebagai tersangka korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) tahun 2020. Nilai yang dikorupsi mencapai Rp 117 miliar. Kini, dia sudah mendekam di Rutan Klas IIB Serang, untuk memudahkan pemeriksaan intensif.

“Kami sudah menetapkan tersangka ES, dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah ke ponpes di Banten,” kata Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyanan, Minggu (18/04/2021).

Kejati Banten mengaku sudah memantau dana hibah ponpes sejak tahun 2018 hingga 2020. Pelaku ES menjadi tersangka pada dana hibah tahun 2020.

Kecurigaan Kejati Banten diperkuat dengan laporan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) dan masyarakat atas dugaan korupsi dana hibah ponpes.

“Sementara ini kami dalami lagi, untuk mencari lagi siapa yang bisa kita mintai pertanggung jawaban secara pidana. Kami juga sudah meminta keterangan ponpes,” terangnya.

Puluhan pimpinan dari ribuan pondok pesantren penerima dana hibah sudah dimintai keterangan. Termasuk penyaluran dan penerima bantuan ponpes tahun 2018 dan 2019 juta diperiksa, untuk mendalami kasus korupsinya.

**Baca juga: Pria di Serang Ini Bawa Sapi Curian ke Pasar dengan Berjalan Kaki

Tersangka ES diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong,” terangnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email