oleh

Korupsi, Eks Anggota DPRD Sawahlunto Ditangkap di Cilegon

image_pdfimage_print

Kabar6-Rayendra Rasyid, mantan anggota DPRD Sawahlunto, Sumatera Barat periode 1999-2004, diringkus petugas gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negri (Kejari) Cilegon.

Sedianya, Rayendra Rasyid memang sudah lama menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Korps Adhyaksa.

Rayendra Rasyid dibekuk tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Walisyukur, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten.

“Semalam (Jum’at, 03 Juli 2015) sekitar pukul 01.00 WIB, kita (Kejari Cilegon) bersama Tim Intelejen Kejagung, mengamankan Rayendra Rasyid,” kata Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Deji Permana, Sabtu (4/7/2015).

Ya, Rayendra menjadi buron Kejagung dengan putusan MA nomor 1316K/Pid.sus/2006, tanggal 19 Sempter 2006 dengan vonis 2 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi ketika menjadi panitia anggaran DPRD Kabupaten Sawahlunto.

“Rayendra Rasyid dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 tahun 2000, tentang kedudukan keuangan DPRD sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp429,7 juta di tahun 2004,” terangnya.

Selama pelariannya di Kota Cilegon, rayendra telah mengubah nama menjadi Abdul Rosyid dan bekerja sebagai guru ngaji. Sehingga masyarakat sekitar tak mengetahui bila dirinya adalah buronan Kejagung. **Baca juga: Anggota DPRD Kota Tangerang Ditangkap Polisi?

“Langsung dibawa ke Kejagung, setelah itu dibawa ke Sumbar,” tegasnya.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email