oleh

Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel, Rita Suharyo Kurang Rp 272 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Mantan ketua KONI Tangerang Selatan (Tangsel) Rita Juwita dan bekas bendahara umum Suharyo dituntut 1,5 tahun penjara. Keduanya juga wajib mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp Rp1.112.537.028.

“Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata jaksa penuntut umum, Puguh Raditia, dikutip Jum’at (14/1/2021).

Adapun Rita diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp736 juta. Ia sudah menitipkan uang Rp600 juta kepada jaksa.

Sedangkan Suharyo dikenakan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp386 juta. Suharyo pun sudah menitipkan uang ke jaksa untuk membayarnya sebesar Rp250 juta.

“Maka, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak cukup diganti dengan pidana penjara 9 bulan,” terang Puguh.

Diketahui, pada 1 Februari 2019 silam wali kota Tangsel menetapkan KONI setempat dalam daftar penerima hibah berupa uang sejumlah Rp7,8 miliar.

Setelah dana hibah masuk ke dalam rekening KONI Tangsel, terdakwa Rita bersama Suharyo menarik dana hibah untuk digunakan 19 kegiatan. Namun, keduanya diduga memanipulasi laporan realisasi anggaran dari 19 kegiatan KONI Tangsel itu.

Kegiatan yang menyimpang yakni adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah dalam rangka studi banding ke 11 daerah di Indonesia tidak dilaksanakan atau fiktif Rp562 juta.

**Baca juga: Korupsi Dana Hibah di KONI Tangsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Selain itu, terdapat temuan laporan pertanggungjawaban pengeluaran belanja tidak didukung bukti-bukti oleh KONI Tangsel sebesar Rp215 juta.

Bukti-bukti seperti belanja biaya rapat, belanja pembinaan atlet, pelatih, asisten pelatih cabang olahraga se-Kota Tangsel, belanja fasilitas kejurda, belanja perlengkapan alat olahraga dan belanja operasional kendaraan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email