oleh

Korupsi Dana Hibah, di Rutan Serang Dasep dan Siti Jalani ini

image_pdfimage_print

Kabar6-Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang periode 2012-2016 Dasep Sediana bin Emon 50 tahun dan wakil bendahara Siti Nursiah (46) kini meringkuk di Rumah Tahanan Serang.

“Keduanya menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling),” ujar Kepala pengamanan Rutan Serang E. Indra Kharisma Simanjuntak, Kamis (4/7/2019).

Indra mengatakan paling lama 14 hari ke depan Dasep dan Siti akan menjalani Mapenaling itu. Menurut Indra, karena menjalani tahap pengenalan lingkungan, tetapi belum boleh ikut kegiatan. Jadi masing-masing belum bisa berbaur ke luar kamar.

Kejaksaan Negeri Tangerang resmi menahan Ketua Koni Kota Tangerang Dasep binti Emon sebagai tersangka korupsi penyimpangan dana hibah APBD Kota Tangerang tahun 2015 sebesar Rp 18 milyar.

**Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Dasep Pernah Dikenal Publik Sebagai ‘Orangnya Walikota’.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Tengku Azhari mengatakan Dasep dan Situ diduga bekerja sama menyimpangkan dana hibah, namun dengan berkas yang berbeda. “Kerugian negara mencapai Rp 672 juta dari penyimpangan anggaran ini,” kata Azhari.

Dasep dan Siti dijerat pasal 2 ayat 1 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Azhari. (GFM)

Print Friendly, PDF & Email