oleh

Korupsi Alkes di Banten, Yuni Kolega Wawan Divonis 5 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa KPK menghadirkan Yuni Astuti, pemilik PT Java Medika dalam sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Ia kini ikut dijebloskan ke sel penjara atas tuduhan bermufakat korupsi pengadaan alat kesehatan atau alkes di Provinsi Banten.

“Saudara divonis berapa tahun,” tanya Ketua majelis hakim, Ni Putu Sudani di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

“Lima tahun Yang Mulia,” jawab Yuni. Ia mengaku telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Sekarang Saudara dimana,” ujar Sudani lagi. “Di Lapas Tangerang,” sahut Yuni.

**Baca juga: Ini Lakon Sentral Yuni Kolega Wawan Dijebloskan ke Lapas Tangerang.

Catatan kabar6.com, Yuni dijemput paksa oleh tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di kediamannya di Komplek Lemigas Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (9/11/2019), malam. Jaksa bilang saat dijemput Yuni sedang menonton televisi.

Yuni dijemput paksa karena tak mengindahkan panggilan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor : 2104 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 30 April 2019.(yud)

Print Friendly, PDF & Email