oleh

Korupsi Alat Kir Tangsel, Kejari Tigaraksa Temukan Tersangka Baru

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, menemukan sejumlah nama calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi alat uji KIR pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Nama-nama calon tersangka sudah ada. Namun, kami harus kumpulkan alat bukti lain terlebih dahulu. Ketika sudah rampung, maka kami segera tetapkan mereka sebagai tersangka,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa, Erry Syarifah, kepada wartawan, Kamis (6/9/2012).

Menurut Erry, pihaknya saat ini telah menyerahkan sejumlah berkas dugaan korupsi alat uji KIR itu, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk dilakukan perhitungan besaran nilai kerugian yang dialami negara atas kasus tersebut.

“Data-data itu, sudah kami serahkan ke BPK untuk dihitung berapa jumlah kerugian negara dalam kasus itu,” ujarnya, seraya menjelaskan hasil perhitungan BPK tersebut akan di umumkan pada akhir pekan ini.

Diinformasikan, tim penyidik Kejari Tigaraksa telah memeriksa sejumlah pejabat Dishubkominfo Kota Tangsel periode 2010/2011, terkait kasus dugaan korupsi alat uji KIR pada Dishubkominfo Tangsel. 

Sejumlah pejabat yang diperiksa tersebut diantaranya adalah, Nurdin Marzuki selaku mantan Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel, Sekretaris Dishubkominfo Kota Tangsel, Edy Wahyu, Kepala Bidang, Kepala Seski, hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Tak hanya itu, Kejari Tigaraksa juga telah memeriksa pihak PT Mayindo, selaku suplier alat uji KIR tersebut.

Nurdin Marzuki sendiri, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Juni lalu. Penetapan tersangka terhadap mantan orang nomor satu di Dishubkominfo Kota Tangsel tersebut, disinyalir karena keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat uji KIR yang bersumber dari APBD Kota Tangsel 2010.

Meski telah lama menyandang status tersangka, Nurdin Marzuki, hingga kini tak kunjung ditahan oleh lembaga adhyiaksa setempat, karena dia dinilai kooperatif selama berlangsungnya pemeriksaan.(din)

Print Friendly, PDF & Email