oleh

Korban Investasi Bodong Alkes Pertanyakan Progres Perkara yang Dilaporkannya ke Polres Jakut

image_pdfimage_print

Kabar6-Perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi bodong Alat Kesehatan (Alkes) yang dilaporkan Asni Rismawati, warga Pulo Gebang, Cakung Jakarta Timur di Polres Jakarta Utara (Jakut), pada 02 Maret 2022 silam, dinilai lamban.

Sogi Bagaskara, Kuasa Hukum Pelapor mengatakan, penanganan kasus investasi bodong Alkes dari pemerintah yang melibatkan HK, warga Tangerang yang kini berdomisili di wilayah Jakarta Selatan, hingga kini belum menemukan titik terang.

Padahal, proses penyelidikan kasus yang merugikan kliennya sebesar Rp760 juta tersebut dianggap telah lama usai dan hanya tinggal ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, sampai saat ini pihak penyidik belum juga melakukan gelar perkara.

“Proses penyelidikan (Lidik) udah selesai tapi sampai sekarang perkaranya gak di gelar juga untuk menentukan proses ke tahap berikutnya, yakni penyidikan atau sidik,” ungkap Sogi, kepada Kabar6.com, Senin (27/03/2023).

Dijelaskan Sogi, pihaknya mengaku telah melayangkan surat untuk mempertanyakan hasil perkembangan penyelidikan ke pihak Penyidik Polres Jakarta Utara.

Surat yang dikirimkannya mendapat balasan yang berisikan bahwa pihak penyidik telah memeriksa kliennya berikut dua orang saksi.

Selanjutnya dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau SP2HP itu bahwa Penyidik menginformasikan tentang rencana tindak lanjut guna melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap HK.

“Tapi sampai sekarang kami belum juga mendapatkan kepastian hukum atau laporan itu. Padahal saksi- saksi berikut alat bukti telah diperiksa. Perkara ini kami anggap sudah memenuhi unsur tindak pidana, kenapa sampai sekarang terlapor gak juga ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Lebih lanjut Sogi menuturkan, merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Repulik Indonesia, bahwa Penyidik dalam menjalankan tugas profesinya seharusnya melakukan secara cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan dan akuntabel.

**Baca Juga: Survei Kemenhub, Arus Mudik Lebaran 2023 Melonjak 42 Persen

“Untuk itu, kami berharap pihak penyidik segera mengambil sikap dengan melakukan gelar perkara dan menetapkan HK sebagai tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jakut Kompol Rio Mikael Tobing dikonfirmasi Kabar6.com melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu 25 Maret 2022 lalu, ihwal progres perkara yang dilaporkan Asni Rismawati, korban penipuan dan penggelapan investasi bodong Alkes, pihaknya tak memberikan jawaban apapun meski pesan yang dikirim nampak telah dibaca atau ceklis dua. (Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email