oleh

Koordinator MAKI: Majelis Hakim Kasus Korupsi Migor Jangan Bebaskan Terdakwa!

image_pdfimage_print

Kabar6-Menjelang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (Minyak Goreng) dan Turunannya pada Bulan Januari 2022 hingga Maret 2022, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengirimkan pernyataan tertulisnya yang diterima Kabar6, Selasa (3/01/2023).

“Masyarakat berharap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menegakkan keadilan dari perspektif korban sebuah tindak pidana korupsi. Apabila perkara yang menyentuh kepentingan perekonomian masyarakat ternyata dibebaskan karena dugaan kepentingan pragmatis semata, maka masyarakat akan menganggap persidangan yang dilakukan dengan biaya negara hanyalah sandiwara semata,” tegas Koordinator MAKI.

Lanjutnya, Indonesia merupakan salah satu penghasil CPO terbesar di dunia. Namun pada Januari sampai Maret 2022, di seluruh wilayah Indonesia terjadi kelangkaan minyak goreng. Akibatnya, harga minyak goreng naik secara tidak wajar serta terjadi kelangkaan. Situasi ini bukan hanya dirasakan masyarakat umum dan pedagang saja, tetapi juga pelaku Industri Kecil Menengah yang membutuhkan minyak goreng sebagai salah satu komponen dalam proses produksinya.

“Dampak nyata yang terlihat adalah terjadinya antrian masyarakat dalam memperoleh minyak goreng, unjuk rasa, dan gejolak di dalam mayarakat yang menggangu stabilitas keamanan dan ketertiban,” kata Boyamin.

Hal ini menurut Biyamin, terjadi karena adanya dugaan kongkalikong untuk keuntungan pribadi dan golongan tertentu yang mempertaruhkan nasib rakyat kecil. Kongkalikong dilakukan oleh oknum pejabat Kementerian Perdagangan dan oknum pengusahan CPO yang diduga melakukan ekspor dengan menyimpangi ketentuan kewajiban pendistribusian dalam negeri (Direct Market Obligation) sebanyak 20%.

Koordinator MAKI menyebutkan fakta-fakta yang terbukti di persidangan sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum, sebagai berikut: Terdakwa Master Parulian Tumanggor, Terdakwa Stanley Ma, dan Terdakwa Pierre Togar Sitanggang diduga telah melakukan perbuatan-perbuatan menyimpang untuk mempengaruhi kebijakan penerbitan persetujuan izin ekspor CPO melalui Terdakwa Lin Che Wei yang selanjutnya oleh Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana diterbitkanlah persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya.

Dugaan perbuatan menyimpang tersebut antara lain diduga memanipulasi dokumen yang dijadikan persyaratan memperoleh izin ekspor CPO dan turunannya, dugaan memanipulasi dokumen realisasi pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20%, menggunakan dokumen secara berulangkali dengan nomor materai dan nomor seri yang sama untuk dilampirkan dalam surat permohonan penerbitan izin ekspor.

Selain itu, untuk memuluskan dokumen-dokumen yang tidak sah, maka Terdakwa Master Parulian Tumanggor, Terdakwa Stanley Ma, dan Terdakwa Pierre Togar Sitanggang diduga melakukan pertemuan-pertemuan dan komunikasi dengan Terdakwa Lin Che Wei dan Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana sebagai pengambil kebijakan terkait penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya.

**Baca Juga:

Diduga Terdakwa Master Parulian Tumanggor atas persetujuan Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana diduga memberikan sejumlah uang kepada Tim Verifikator Kementerian Perdagangan.

Terdakwa Master Parulian Tumanggor, Terdakwa Stanley Ma, dan Terdakwa Pierre Togar
Sitanggang diduga secara materiil mengendalikan proses permohonan persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya, sementara diduga para direksi ada dalam pengendaliannya, sehingga para terdakwa melakukan Tindakan yang melebihi tugas dan kewenangannya dalam struktur perusahaan.

“Dugaan perbuatan-perbuatan dari para terdakwa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara senilai Rp19.452.055.974.558,00 (Sembilan belas trilyun empat ratus lima puluh dua milyar lima puluh lima juta Sembilan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah),” kata Boyamin. (Red)

Print Friendly, PDF & Email