oleh

Kontraktor “Nakal” Dilarang Ikut Tender Lagi

image_pdfimage_print

Kaba6-Proyek pembangunan gedung-gedung sekolah yang mandeg telah memberikan dampak buruk bagi kelancaran proses kegiatan belajar mengajar.

Hukumannya, maka pihak kontraktor yang telah gagal melaksanakan tugas pekerjaan dilarang untuk kembali ikut dalam bursa lelang tender proyek sekolah tersebut.

Kepala Dinas Tata Kota Bangunan dan Permukiman, Dendi Priyandana, mengatakan, pihaknya telah memiliki database ihwal nama-nama kontraktor nakal. Ia telah menginstruksikan ke jajarannya untuk mencoret para kontraktor tersebut.

“Ya enggak boleh ikut (lelang tender lagi. Kan kontrak pekerjaannya sudah diputus,” terang Dendi ditemui kabar6.com usai menghadiri acara musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) di Serpong, Senin (24/3/2014).

Ia pun akan meminta kepada petugas Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) memperhatikan dan mengawasi para kontraktor gedung sekolah yang nakal. Mereka harus dicoret dari keikutsertaan dalam tender proyek gedung sekolah.

Langkah itu, tambah Dendi, agar kasus tahun lalu tidak terulang kembali. “Tapi saya enggak bisa intervensi yak arena lelang tendernya lewat LPSE,” tambah Dendi.

Seperti diketahui, pada tahun anggaran 2013 lalu, ada sejumlah proyek pembangunan sekolah yang tidak selesai sesuai dengan kontrak kerja.

Beberapa di antaranya, yakni pembangunan SD Negeri Sawah 5 yang dikerjakan PT Ilham dengan nilai kontrak Rp 5,1 miliar, SD Negeri Serua 2 senilai Rp 1,7 miliar (CV Bintang Advisa). **Baca juga: Warga Blokir Jalan Nasional Selama 2 jam.

Kemudian, SD Negeri Cilenggang 2 senilai Rp 2,8 miliar (CV Cahaya Sari), SD NegeriSerpong 2 dengan nilai kontrak Rp 3,9 miliar (PT Sambada), SD Negeri Rawa Buntu 1 senilai Rp 5,8 miliar (PT Surtini) dan SD Negeri Cabe Ilir 1 dan 2 senilai Rp 4,9 miliar yang dikerjakan CV Farhan Banten.(yud)

Print Friendly, PDF & Email