oleh

Konsumsi Sabu, SP Terancam 4 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Sp(49), staf Dinas Cipta Karya Kabupaten Tangerang, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang, karena terbukti mengonsumsi serta memiliki narkoba jenis sabu-sabu, dijerat dua pasal sekaligus.

Ya, polisi, menjerat mantan pegawai PU Binamarga Kabupaten Tangerang ini dengan Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika Nomor 35/2009.

“Kami jerat SP, dengan Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika Nomor 35/2009,” ungkap Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metropolitan Tangerang, Komisaris Polisi Paryanto, kepada Kabar6.com, Rabu (2/4/2014).

Menurutnya, jika merujuk pada kedua Pasal tersebut, tersangka SP bakal dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000. **Baca juga: Pemkab Tangerang Diminta Gelar Tes Urin PNS.

“Kedua Pasal itu dikenakan kepada tersangka SP, karena narkoba yang di konsumsi atau dimiliki adalah golongan I (satu),” katanya.(agm/ali/din)

Print Friendly, PDF & Email