oleh

Konsulat Jenderal Korea Selatan Apresiasi Kejagung RI

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung RI mendapatkan apresiasi dari Konsul Jenderal Korea Selatan Mr. Lee In-Gyu, atas penanganan perkara oleh Jampidum yang melibatkan perusahaan asal Korea Selatan yaitu Simwon Inc.

Diketahui, dalam perkara tersebut mengalami kerugian senilai Rp29 Miliar akibat kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan oleh terdakwa Citra Retlani, terdakwa Yana Hariyana, terdakwa Niken Tri Suciati dan terdakwa Sarah Arista.

Konsul Jenderal Korea Selatan, Mr. Lee In-Gyu, menyampaikan terima kasih atas penanganan kasus yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan berharap proses pengembalian kerugian yang sudah disepakati dapat berjalan baik.

“Atas keberhasilan Jampidum telah menyelesaikan perkara tersebut, maka akan diberikan penghargaan simbolis dan ucapan terima kasih untuk Kejaksaan yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2022 di Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya, Selasa (12/7/2022).

**Baca juga: Kejagung Gandeng UMKM di Acara Gebyar Bazar Virtual

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana mengungkapkan, bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan pelaksanaan eksekusi penyelamatan terhadap kerugian tersebut.

“Jaksa dapat melakukan penyitaan sesuai KUHAP dan hasil sitaan disesuaikan dengan mata uang rupiah. Nilai uang yang disita sesuai dengan barang bukti yang ditemukan,” tandasnya. (red)

Print Friendly, PDF & Email