oleh

Koni Pandeglang Menggugat, Peraih Medali Emas Panjat Tebing Tangerang Disoal

image_pdfimage_print

Kabar6- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pandeglang menggugat hasil pertandingan panjat tebing yang telah berlangsung di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Banten, kemarin.

Pihaknya menduga, salah satu peraih emas panjat tebing Kabupaten Tangerang merupakan atlet cabutan.

Ketua Pengurus Kabupaten (Pengkab) Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Pandeglang Dadi Rajadi mengungkapkan, pihaknya terpaksa mengajukan gugatan karena atlet dimaksud diduga tidak memenuhi aturan.

Pasalnya, kata dia, peraih atlet panjat tebing nomor speed clasic itu merupakan atlet luar Banten yang proses mutasinya telah dinyatakan tidak sesuai.

“Iya kami ingin menggugat ke dewan hakim untuk mendiskuakifikasi peraih emas itu,” tegas Dadi, Selasa (29/11/2022).

Ia menerangkan, gugatan yang disampaikan kepada pihak panitia dituangkan dalam surat keputusan Ketua Umum (Ketum) FPTI Banten Nomor 005/SKP/Prov.BTN/XI/2022 tentang Status Mutasi Atlet.

Dalam surat keputusan (SK) itu, jelas Dadi, disebutkan bahwa atlet panjat tebing yang mutasi ke Banten belum memenuhi syarat.

“Sekali lagi kami menuntut hak dan meminta panitia Porprov menjaga profesionalisme dan marwah olahraga Banten,” ucap pria yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Pandegang ini.

Parahnya, keluh Dadi, gugatan yang ingin dilayangkan pihak FPTI Pandeglang itu, harus terbentur, karena terjadi perubahan salah satu syarat aturan oleh dewan hakim.

“Awalnya kami dapat informasi biaya gugatan hanya sebesar Rp2 juta. Tapi pas kami akan gugat harganya naik jadi Rp10 juta. Kami tidak tahu ini aturan siapa,” katanya.

Yang dirasa lebih menyakitkan bagi pihaknya, tambah Dadi, saat malam pertandingan, salah satu atlet panjat tebingnya seharusnya telah keluar sebagai pemenang. Namun, dianulir dengan alasan terjadi human eror.

“Jadi atlet kami sudah menang saat malam itu, tapi di anulir katanya human eror, lampunya tidak menyala. Akhirnya besok paginya ditanding ulang, dan atlet kami jadi kalah,” sesal Dadi.

**Baca juga: Kota Tangerang Keluar sebagai Juara Umum di Porprov Banten VI 

Terpisah, Anggota Bidang Pertandingan Porprov Banten VI, Arsani Maidi menjawab, bahwa perihal uang perkara sebesar Rp10 juta itu sudah tertuang dalam ketentuan yang berlaku.

“Memang seperti itu. Di PON aja 50 juta malah. Untuk masalah itu, silahkan saja ke Dewan Hakim. Kemaren tim renang Tangsel juga gugat. Menang mereka,” pungkasnya. (Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email