oleh

Komplotan Wanita Lansia di Tangsel Gadaikan Sertifikat Tanah Palsu

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar tindak kejahatan pemalsuan sertifikat hak milik tanah. Kelima pelaku yang semuanya wanita lanjut usia atau lansia telah menipu warga senilai hampir satu miliar rupiah.

Kelima tersangka antara lain berinisal MP (45), LC (55), YI (45), SD (45), dan RM (60). Mereka yang palsukan SHM kemudian menggadaikan kepada para korbannya.

“Penyidik yang mendapat kepastian dari Badan Pertanahan Nasional bahwa SHM tersebut palsu,” kata Humas Polres Tangsel, Briptu Retno Ramadani, Jum’at (29/10/2021).

Menurutnya, sudah tujuh orang warga yang melapor akibat ditipu komplotan tersangka. Rata-rata jumlah kerugian para korban berkisar dari Rp 50 – 135 juta.

**Baca juga: HUT ke-2 Partai Gelora, Kota Tangsel Targetkan Kemenangan

Atas perbuatannya kelima tersangka yang turut bersekongkol memalsukan surat autentik dan atau penipuan dijerat melanggar Pasal 264 KUHP dan atau 263 Ayat 1 dan 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun,” tegas.(yud)

Print Friendly, PDF & Email