oleh

Komplotan Spesialis Bobol Brankas Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polres Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua pelaku pembobol brankas minimarket berinisial D alias S dan DS berhasil ditangkap Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak.

Keduanya merupakan komplotan spesialis pembobol brankas minimarket lintas provinsi yang sudah berkali-kali beraksi di sejumlah minimarket di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, D dan DS ditangkap setelah beraksi di sebuah minimarket Alfamart di daerah Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Lebak, pada 22 September 2021.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya tindakan pencurian di minimarket tersebut. Setelah kami cek ternyata benar ada percobaan pencurian yang dilakukan oleh 5 orang pelaku yang punya peran berbeda,” kata Indik kepada wartawan, Senin (27/9/2021).

Indik menyebut, komplotan itu berhasil melarikan diri saat hendak didekati warga setelah menakut-nakuti warga dengan cara menembak ke arah atas. Dari petunjuk di lokasi, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku ke Jawa Barat.

“Kami bergerak ke Bogor dan berhasil mengamankan tersangka D. Dari D kami lakukan pengembangan dan mengamankan DS yang setelah dilakukan penggeledahan didapati senjata api beserta beberapa butir peluru tajam,” tutur Indik.

Tak sampai di situ, polisi terus lakukan pengembangan untuk meringkus tiga pelaku lainnya. Namun sayang, ketiganya yakni berinisial S, U, dan I berhasil melarikan diri.

“Mereka ini bergerak menggunakan dua mobil yang mana pemiliknya adalah S dan U,” ungkap Indik.

**Baca juga: Rahaya Resto & Resort Lebak Tersertifikasi CHSE, 4 Hal Ini Tak Perlu Diragukan

Dari komplotan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa peralatan untuk membobol brankas yakni LPG 3 Kg, tabung gas oksigen, dan set peralatan las. Kemudian ada juga peralatan untuk membongkar minimarket berupa gunting besi, linggis, gunting, dan obeng. Lalu sepucuk senjata api dan airsoft gun.

“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 dan Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun,” tegas Indik.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email