oleh

Komplotan Rampok Sepeda Motor Dibekuk Polisi

image_pdfimage_print
Wakapolrestro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan.(tia)

Kabar6-SR (20) dan AS (21), komplotan perampok sepeda motor asal Palembang yang kerap beroperasi di Kota Tangerang, diringkus Polrestro Tangerang Kota pada Selasa (21/2/2017).

Komplotan ini melancarkan aksinya dengan cara menodongkan senjata tajam kepada korban yang rata-rata ojek online. Korbannya, yakni pengendara ojek online yang sedang berteduh saat hujan.

“Saat itu, Ayub yang merupakan korban sedang berteduh di warung kosong di Jalan KS Tubun, Karawaci. Lalu, tiga pelaku datang tiga pelaku yang menodongkan senjata tajam untuk mengambil telepon seluler, kunci motor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban dan membawa kabur sepeda motor korban,” ujar Wakapolrestro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan saat gelar perkara, Rabu (1/3/2017).

Para pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (21/2/2017) di rumah kontrakan pelaku SR di daerah Pesakih, Kalideres, Jakarta Barat.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit telepon selular, senjata api jenis revolver rakitan, STNK asli, kunci letter T dan sepeda motor milik korban.**Baca juga: Siti Aisyah Tenang Hadapi Dakwaan.

“Masih ada tiga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu SR yang membawa senjata api, DR dan AK yang juga berasal dari Palembang,” jelasnya.**Baca juga: Tabrak Pemotor, Truk Terguling di Cikupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup dan UU Darurat nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(tia)

Print Friendly, PDF & Email