oleh

Komnas Perlindungan Anak Sikapi Kasus Persetubuhan Anak di Solear

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak menyikapi persetubuhan seksual anak dibawah umur di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, dengan inisial tersangka B (38) dan korban berisial N (17).

Ketua umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, bahwa peristiwa ini sudah terjadi bujuk rayu terhadap korban untuk dinikahi dalam arti dijanjikan bujuk rayu untuk dikawini dan sebagainya dengan tujuan bahwa si korban mau melakukan hubungan seksual.

“Peristiwa itu saja sudah menjadi tindak pidana. Karena kenapa Undang-undang Perlindungan Anak sudah menyebutkan No 35 tahun 2014, setiap orang melakukan hubungan seksual terhadap anak dibawah usia 18 tahun diikuti bujuk rayu dan janji-janji bahkan ancaman kekerasan atau intimidasi sudah termasuk tindak pidana. Jadi apa yang dilakukan si tersangka inisal B sudah melakukan tindak pidana,” Kata Arist saat melakukan Press Conference di Polresta Tangerang, Senin (24/12/2018).

Siapapun yang melakukan apapun latar belakang terlepas dari itu tersangka B sudah melakukan unsur tindakan hubungan seksual dibawah umur.**Baca juga: Polresta Tangerang Kerahkan Bantuan Logistik Untuk Korban Selat Sunda.

“Jadi tidak ada alasan suka sama suka di undang-undang Perlindungan Anak. Sekali pun ada suka sama suka tidak dikenal di undang-undang Perlindungan Anak maka sudah tepat pihak kepolisian menyatakan bahwa inisial B menjadi tersangka. Undang-undang Perlindungan Anak harus ditegaskan,” tegas Arist.(Eko)

Print Friendly, PDF & Email