oleh

Komisi I Minta Pemkab Lebak Moratorium Penerbitan Izin Waralaba Baru

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak diminta untuk menyetop sementara penerbitan izin pendirian waralaba Alfamart dan Indomaret.

“Waralaba Alfamart dan Indomaret di Lebak sudah sangat menjamur, dampaknya merugikan pedagang-pedagang kecil sehingga ini perlu dibatasi,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Lebak, Abdul Rohman, Kamis (31/10/2019).

Bukan cuma dampak keberadaan waralaba terhadap warung kecil di sekitarnya, Komisi I juga menduga banyak dokumen sebagai syarat permohonan izin ke DPMPTSP yang tidak sesuai.

“Misalnya izin lingkungan dan sebagainya. Kan harusnya yang menandatangani izin lingkungan itu masyarakat yang memilik warung. Ini akan kami evaluasi, dan kami minta setelah kami kaji kemudian ditemukan ada yang bermasalah, izinnya dicabut,” papar Abdul Rohman.

Komisi I secara resmi sudah meminta kepada DPMPTSP untuk menyetop sementara penerbitan izin baru.**Baca juga: Respon Apdesi soal Ancaman Iti Coret Bantuan ke Desa Tak Lunas PBB.

“Sampai dokumen perizinan yang sudah masuk kita pelajari dulu, dan persoalan lain yang harus diperbaiki seperti CCTV yang justru banyak tidak berfungsi,” tandasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email