oleh

Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang: Surati Dewan, Kami Akan Panggil Pihak Perusahaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dari fraksi Partai Golkar Wahyu Nugroho menanggapi dengan tegas ihwal hasil temuan dari lembaga sosial kontrol perihal perusahaan yang lalai akan perizinannya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang dapil 1 ini meminta kepada lembaga sosial kontrol dalam hal ini lembaga swadaya masyarakat (LSM) Barisan Independen Antikorupsi (Biak) untuk segera mengirimkan surat kepada DPRD Kabupaten Tangerang terkait temuannya.

“Disarankan untuk membuat surat pengaduan kepada ketua DPRD Kabupaten Tangerang terkait perizinannya, agar pihak Dewan nanti akan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan,” ungkap Wahyu Nugroho, Dewan dua periode ini kepada kabar6.com lewat telepon, Kamis (18/2/2021).

Menurutnya, setelah menerima surat pengaduan dari lembaga sosial kontrol, pihak Dewan akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku.

“Pihak Dewan nanti akan menindaklanjuti sesuai dengan surat pengaduan dari lembaga, nanti kita akan turun ke lokasi dengan membawa surat tugas,” ucap Wahyu

Sementara itu Ketua LSM Biak Abdul Rafid SH hari akan melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Tangerang sehubungan dengan sejumlah temuan dugaan pelanggaran perizinan yang ditemukan oleh tim investigasi LSM Biak terhadap PT. Sinar Utama Jaya Abadi yang berlokasi di kawasan industri karet II jalan raya Moh Toha KM 7 No 21 Keret Sepatan Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Langgar PSBB, Ciputra Mall Dapat Sanksi

“Hari ini saya sudah melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Tangerang terkait dugaan pelanggaran perizinan PT Suja, dan saya harap pihak DPRD segera menyikapi hal ini dengan tegas,” tutur Opick

Surat yang dilayangkan oleh LSM Biak dengan nomor 701/F12/Biak/II/2021 terkait dugaan PT Sinar Utama Jaya Abadi yang tidak memiliki sejumlah izin dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.(Han)

Print Friendly, PDF & Email