oleh

Komentar Pungutan Liar Tangsel

image_pdfimage_print

Sejumlah kelompok masyarakat melaporkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan kepada Ombudsman RI. Laporan itu terkait maraknya praktik pungutan liar pelayanan kepada masyarakat di RSUD dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Tangerang Selatan. Namun, kedua pimpinan institusi tersebut telah mengakui bahwa di masing-masing institusinya terjadi praktik pungutan liar.

Kepala Bidang Kependudukan pada Disdukcapil Tangerang Selatan menyatakan bahwa persoalan pungutan liar sudah diselesaikan, dengan menegur petugas yang bersangkutan.  Sementara Kepala Dinkes Tangsel, Dadang M Epid  menyatakan bahwa pihaknya sudah mengembalikan uang kepada keluarga pasien yang bersangkutan dan menegur petugas RSUD Tangerang Selatan yang melakukan pungutan terhadap pasien Jamkesda tersebut.

LBH Keadilan berpandangan sanksi berupa teguran dan mengembalikan uang kepada masyarakat yang dirugikan tidaklah cukup. Pimpinan tertinggi di dua dinas tersebut harus bertanggung jawab atas terjadinya pungutan liar institusinya.

LBH Keadilan meminta agar Walikota Tangerang Selatan mencopot Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.

HALIMAH HUMAYRAH TUANAYA, S.H.
Direktur Advokasi LBH Keadilan

 

Print Friendly, PDF & Email