oleh

Kolam Renang Masih Dilarang Beroperasi di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6- Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dadang Sofyan mengungkapkan ada tiga bidang usaha yang masih dilarang beroperasi.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19 yang terbaru.

“Untuk kegiatan usaha pariwisata yang belum diperbolehkan buka/operasional hiburan, pub, karaoke, dan usaha tirta,” katanya kepada kabar6.com, Jum’at (7/8/2020).

Dadang jelaskan, usaha tirta yang dimaksud adalah kegiatan olahraga air berupa kolam renang. Kemudian juga spa, rumah/panti pijat, kelab malam, arena permainan dan diskotik masih dilarang beroperasi.

“Yang lain sudah boleh dengan catatan mempedomani protokol kesehatan dengan disiplin dan konsisten,” jelasnya.

**Baca juga: Pembakaran Rumah Pisangan Ciputat, Pelaku: Ingin Beri Peringatan.

Terpisah, Kabag Hukum Setda Kota Tangsel, M Ervin Ardani memastikan ada enam muatan materi yang diatur dalam Perwal PSBB. Di antaranya sanksi administrasi sebesar Rp50 ribu bagi warga yang terbukti melanggar, dan masuk ke kas daerah.

“Misal gak pake masker di luar rumah dapat dikenakan denda administrasi 50r ribu tapi bisa juga aja sanksi berupa teguran. Itu hak petugas memberikan jenis sanksi yang mana,” terangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email