oleh

KNPI Kota Tangerang Kritisi Laporan Kemenkumham ke Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Langkah hukum yang tengah ditempuh Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) RI, dengan mengadukan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, ke pihak kepolisian, dinilai kurang tepat.

Kritikan tersebut disampaikan oleh Ketua KNPI Kota Tangerang, Uis Adi Dermawan dalam pernyataan sikapnya yang di terima Kabar6.com.

“Terhadap laporan Kemenkumham yang melaporkan Walikota Tangerang ke Polres Metro Tangerang Kota, saya rasa juga seharusnya tidak dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara,” kata Uis, Selasa (16/7/2019).

Menurutnya, permasalahan yang terjadi antar pemerintah ini, sebaiknya dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik.

Bukan dengan melaporkan ke pihak kepolisian. Simple permasalahannya, hanya masalah aset negara yang peruntukannya sama-sama untuk kemaslahatan masyarakat.

“Lucu saja pemerintah pusat (Kemenkumham) melaporkan pemerintah daerah. Bila diibaratkan pemerintah pusat adalah sebagai bapak dan pemerintah daerah sebagai anak. Hubungan antara bapak dan anak seharusnya dekat dan saling mengerti,” singgung dia.

Bahkan, KNPI Kota Tangerang juga berharap, agar pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat menjadi fasilitator dalam upaya penyelesaian permasalahan tersebut.

“Saya memohon kepada Mendagri untuk menjadi fasilitator permasalahan yang ada. Jangan sampai menjadi konflik berkepanjangan yang membuat Kota Tangerang tidak kondusif dan pelayanan masyarakat terganggu,” harapnya.

**Baca juga: Kata Menkumham Tanah Yang Dikuasai Pemkot Tangerang Nilainya Rp500 Miliar.

Walikota Tangerang, tambah Uis, hanya ingin menata wilayah yang di pimpinnya menjadi sebuah kota yang layak huni, layak investasi, layak dikunjungi dan kota cerdas.

“Serta memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakatnya. Hal itu perlu kita dukung sebagai elemen generasi muda. Dan Menkumham apabila memang ada permasalahan dengan Kota Tangerang sebaiknya diselesaikan dengan cara komunikasi yang baik (G to G), bukan dengan melaporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email